Perkara Mengurus Akta Kematian dan Resume Medis


Sejujurnya hari ini lagi tidak ada ide untuk menulis, tapi karena belakangan ada kejadian kurang menyenangkan yang bisa jadi pembelajaran bagi instansi-instansi masyarakat jadi aku membuatnya jadi bahan tulisan.

Sejak kepergian ayahku yang memasuki minggu ketiga, aku sekeluarga masih sibuk mengurus dokumen-dokumen kematian ayah. Dokumen ini nantinya akan digunakan sebagai syarat pengajuan penutupan kartu kredit dan klaim asuransi milik ayah. Berhubung ini ada batas waktunya, jadi kami buru-buru ingin segera menyelesaikannya dan segera mengurus persyaratannya.

Mengurus Akta Kematian
Salah satu syarat utamanya adalah akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil alias Disdukcapil. Kami memasukan berkas beberapa hari setelah ayah berpulang dengan terlebih dahulu mengurus ke RT, RW, dukuh serta Kecamatan dan Kelurahan. Setelah jauh-jauh datang ke Disdukcapil Bantul, petugas mengatakan kalau pengajuan berkas harus dilakukan secara online dan kantor tutup sementara karena Covid-19. Okey, akhirnya aku mengunduh aplikasi Dukcapil Smart Bantul di ponsel untuk mengupload berkas-berkas.

Ternyata, terjadi ke-error-an saat aku mau login setelah mendaftar pada aplikasi tersebut. Seribu kali mencoba untuk login selalu gagal dan muncul tulisan : KK telah digunakan di aplikasi lain, Apabila anda pengguna yang sah silahkan kontak DISDUKCAPIL untuk meresetkan akun anda.


Capek deh! Belom apa-apa udah error begitu! Yasudah, aku pun menelepon kantor Disdukcapil Bantul untuk meminta bantuan. Ternyata lagi, aduanku dialihkan oleh petugas yang mengatakan kalau aku harus menghubungi via Whatsapp jika ingin mengajukan komplain. Baiklaaahh aku pun menghubungi Disdukcapil Bantul via WA dan melakukan komplain sesuai dengan format aduan. HARUS SESUAI FORMAT ADUAN kalau tidak WA kita akan diabaikan alias tidak dibalas.

Aku mengirim pesan pada tanggal 30 Maret 2020 sekitar jam setengah tiga sore dan di balas malam hari jam setengah sembilan malam dimana petugas mengatakan bahwa akun sudah di reset dan aku bisa mencoba login kembali.

Keesokan paginya, aku langsung login dan mengupload seluruh berkas pengajuan akta kematian. Pengajuan aku lakukan pada tanggal 31 Maret 2020 dan dikatakan bahwa proses pembuatan akta paling lambat memakan waktu 3 hari. Status akta kematian bisa diakses melalui aplikasi Disdukcapil Smart tadi.

3 hari berlalu dan status akta kematian ayahku menyatakan bahwa akta sudah jadi, baru bisa diambil setelah dihubungi oleh petugas via WA atau dari aplikasi tersebut. Aku mengartikan bahwa aku diharuskan menunggu kabar dari Disdukcapil, iya nggak?

Hingga tanggal 6 April 2020, belum juga ada kabar kapan akta kematian bisa diambil. That's been a week. Aktanya kan sudah jadi, kenapa untuk mengambilnya saja butuh waktu lama sih?! Aku pun kembali menanyakan pada Disdukcapil melalui WA, kemudian mendapat balasan seperti ini, "Sudah jadi aktanya, tinggal tunggu info buat pengambilan. Belum diberitahu lewat aplikasi kah?". Yaiya aku tau akta sudah jadi tapi sampai kapan menunggu info pengambilannya? Lalu aku disuruh menghubungi nomor lain untuk menanyakan perihal ini. Ribet yee! Oper sana oper sini!

Setelah aku WA nomor yang dimaksud, dimana aku menanyakan kapan akta kematian bisa diambil? Aku mendapat jawaban berupa foto akta kematian ayahku yang sudah jadi. Kemudian hening. Beberapa jam aku tunggu tidak ada kelanjutan balasan. Hello, yes I know aktanya sudah jadi tapi kapan bisa diambil ya Gusti?! Kaleemm. Aku kembali menanyakan dengan santun (padahal dalam hati gemas) kapan akta tersebut bisa diambil?

Hingga sejam kemudian, yang berkaitan baru membalas pesanku kalau akta sudah bisa diambil keesokan harinya yaitu tanggal 07 April 2020 pada jam yang telah ditentukan. Nah gitu dong! Jadi kemarin-kemarin belum ngabarin itu karena apa ya? Nunggu ditagih? Huft.

Mengajukan Permintaan Resume Medis
Hal lain yang bikin gemas adalah saat mengajukan permohonan resume medis terkait meninggalnya ayahku ke rumah sakit dr. Sardjito, Yogyakarta. Resume medis ini juga diperlukan sebagai syarat untuk bank seperti yang sudah ku jelaskan diatas. Ibuku membuat permintaan ke bagian rekam medis pada tanggal 26 Maret 2020.

Sekitar 2 hari setelahnya, ibuku menelepon pihak rumah sakit dan mereka mengatakan bahwa resume medis baru jadi paling lambat 14 hari karena menunggu tanda tangan dari dokter yang berkaitan. Waw! Lama juga ya prosesnya. Okelah, kami menunggu untuk dihubungi kembali oleh pihak rumah sakit setelah resume medisnya selesai karena katanya mereka yang akan menghubungi pihak keluarga.

Sampai hampir 2 minggu kami menunggu belum juga ada kabar dari rumah sakit. Akhirnya, aku memcoba menelepon ke bagian rekam medis untuk menanyakan hal ini. Jawaban dari pihak rekam medis adalah, "Resumenya sudah jadi tapi belum di tanda tangani dokter. Nanti coba kami hubungi dokternya dulu," loh loh! Dari kemarin-kemarin dokternya belum dikasih tau apa bagaimana ini?!

Aku yang tidak sabaran pun sedikit ngomel karena proses pengurusan ke bank jadi terhambat gara-gara syarat dari RS yang belum terpenuhi ini. Petugasnya menjawab dengan nada tidak ingin disalahkan kalau resume medis sudah jadi dari sejak kemarin-kemarin tapi tinggal menunggu dokter. Hhhrrr... "Yasudah saya minta tolong Bapak hubungi dokternya ya. Tolong jangan dipersulit ya, Pak..." ujarku sampai memohon-mohon.

Ibuku kemudian berinisiatif untuk menanyakan pada dokter yang merawat ayahku kala itu. Mengejutkannya, dokter tersebut mengatakan kalau tidak ada bagian rekam medis yang memberitau dirinya bahwa ada dokumen yang harus ditandatangani. Eerrr...

Keesokan paginya, kami mendapat berita kalau resume medis sudah jadi, sudah ditanda tangani dan sudah bisa diambil pada jam yang telah ditentukan.

Jadi kesimpulannya, apakah mereka-mereka ini baru bergerak setelah ditagih-tagih oleh si pemilik kepentingan? Waallahualam. Mungkin petugas-petugas tersebut belum merasakan bagaimana jadi kami, yang menunggu kepastian dari mereka untuk mengurus hal-hal lain yang ada tenggat waktunya. If only they're in our shoes, then they'll understand.

Sekian ceritaku tentang perkara mengurus akta kematian dan resume medis milik almarhum ayahku. Pesan bagi kalian, jangan tunggu dihubungi petugas jika ingin dokumen kalian cepat selesai. Dalam hal apa pun, disamping mengurus akta kematian dan resume medis ini. Intinya pemilik kepentingan harus pro-aktif karena tidak bisa mengandalkan kerja petugas dari instansi terkait.

Yogyakarta, 09 April 2020

Posting Komentar

0 Komentar